Katakini.com - Pakar Hukum dan Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar,menganggap bahwa gugatan yang diajukan mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak subtantif.
Demikian disampaikan Aminuddin saat dimintai keterangannya sebagai saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam keterangan tertulis kepada Majelis Hakim PTUN, Aminuddin menegaskan penggugat yang mempersoalkan pengambilan keputusan di DKPP dan disebut tidak memenuhi syarat jumlah anggota (kuorum) sangat tidak substantif.
“Dalam arti, bahwa keputusan yang telah diambil dan diputuskan (oleh DKPP) tidak serta merta dapat dipandang sebagai batal demi hukum,” tegas Aminuddin, Senin (13/7/2020). Aminuddin menambahkan hal tersebut dinilai hanya berkenaan dengan syarat administratif keanggotaan DKPP tapi tidak berkaitan dengan syarat dalam pengambilan keputusan di lembaga tersebut.Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, sambung Aminuddin, justru penjelasan adanya unsur perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau pelanggaran dalam hal ini Evi Novida Ginting Manik. “Bahwa DKPP diduga telah memberikan pendirian sendiri dan atau pertimbangan sendiri terkait putusan MK yang tidak terkait dengan pertimbangan etik menurut pendapat saya tidaklah keliru,” tegas dia. Seperti diketahui, Evi Novida Ginting Manik melayangkan menggugat terhadap Keppres Nomor 34/P. Tahun 2020, yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU RI ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN-JKT. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada tanggal 18 Maret 2020.