• News

Ribuan Kapal Phinisi di Labuan Bajo Ilegal

Tim Cek Fakta | Selasa, 21/07/2020 18:47 WIB
Ribuan Kapal Phinisi di Labuan Bajo Ilegal Ilustrasi kapal phinisi di Labuan Bajo, NTT. Foto: befreetour

Katakini.com -Ribuan kapal phinisi yang biasa untuk mengangkut wisatawan ditengarai tidak terdaftar dan memiliki izin untuk beroperasi alias ilegal.

Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mencatat dari 4.081 kapal wisata yang berada di Labuan Bajo, hanya ada 400 kapal wisata saja yang sudah terdaftar dan dinyatakan legal.

"Sisanya adalah kapal-kapal dari luar NTT yang melakukan aktivivitas kepariwisataannya secara ilegal," kata Kadis Parwisata Kabupaten Manggarai Barat Agustinus Rinus, Selasa (21/7/2020).

Rinus mengatakan, pada awalnya hanya ada 56 kapal wisata legal yang terdaftar. Artinya, berkantor di Labuan Bajo, membayar pajak di Labuan Bajo sehingga PAD kabupaten itu meningkat.

Namun dalam perjalanan sejak Februari lalu pihaknya bersama Balai Taman Nasional (BTN) Komodo melakukan sidak dan pemeriksaan untuk memastikan kapal-kapal yang masuk ke Labuan Bajo adalah kapal-kapal yang memiliki tanda daftar usaha di Manggarai Barat.

"Hasilnya positif. Saat ini sudah 400 kapal yang sudah terdaftar resmi, dan sisanya masih terus dilakukan pendataan," ujar dia.

Penertiban itu, katanya, berdampak positif bagi hotel dan restoran di wilayah Labuan Bajo, karena tingkat hunian di hotel disebut meningkat tajam mencapai 67 persen dari sebelumnya hanya 40-an persen saja.

"Orang yang menginap di hotel dan makan di restoran lebih banyak. Sehingga kontribusi hotel dan pajak restoran di Labuan Bajo meningkat drastis," katanya seperti dilansir antaranews.com.

Aktivitas pariwisata di Labuan Bajo ini mencapai 75 persen sehingga kekuatan bahari itu menjadi kekuatan besar bagi pariwisata di daerah tersebut.

"Sehingga kalau tidak ditertibkan saya yakin kita akan sangat rugi," ujarnya.