Food Station - PT Food Station Tjipinang Jaya memperketat pengawasan pemakaian masker di lingkungan perusahaan dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Upaya ini merupakan langkah nyata perusahaan untuk memutus rantai penularan virus corona (covid-19).
Guna menindaklanjuti komitmen tersebut, Satuan Pengawas Internal Food Station melakukan inspeksi mendadak (sidak) pemakaian masker di wilayah Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (22/7/2020). Jika ada yang tidak mengenakan masker, seperti dikutip dari laman resmi Food Station, Kamis (23/7/2020), akan dikenakan denda Rp250.00 atau sanksi sosial membersihkan lingkungan.
Kegiatan ini sebagai langkah tegas Food Station selaku Pemilik dan Pengelola PIBC untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala Bagian Satutan Pengawas Internal Abdul Wahid mengatakan kegiatan rutin setiap minggu ini dibantu oleh aparat Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Security Internal.
"Setiap minggu kami rutin melakukan sidak langsung di kawasan PIBC bersama Aparat Polisi, TNI, Satpol PP, dan Security intenal kita untuk menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa PSBB di kawasan PIBC," ujar Wahid.
Selain sidak pemakaian masker, perusahaan juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area PIBC. Terkait hal itu, juga dilakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada pedagang dan pengunjung pasar.