• News

Supendi Mulai Jalani Masa Tahanan 4,5 Tahun di Lapas Sukamiskin

Tim Cek Fakta | Rabu, 29/07/2020 18:33 WIB
Supendi Mulai Jalani Masa Tahanan 4,5 Tahun di Lapas Sukamiskin Bekas Bupati Indramayu, Supendi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk jalani masa tahanan 4,5 tahun karena korupsi. Foto: jabarekspress

Katakini.com - Bekas Bupati Indramayu Supendi akhirnya dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan dalam perkara terpidana Supendi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7/2020).

Supendi pun akan menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Sukamiskin. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan Supendi bersalah melakukan tindak pidana korupsi lantaran terbukti menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Supendi. Selain itu, sambungnya, Supendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 subsider satu tahun penjara.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Supendi pidana tambahan kepada Supendi berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Tak hanya Supendi, Jaksa Eksekusi KPK juga mengeksekusi eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah ke Lapas Kelas IA Sukamiskin. Omarsyah juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama.

Dalam kasus yang sama, Omarsyah dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Omarsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.260.000.000 subsider 1,5 tahun penjara.