• Bisnis

Dalam 3,5 Bulan, Bank Plat Merah Restrukturisasi Kredit Rp441 Triliun

Rizki Ramadhani | Kamis, 30/07/2020 09:02 WIB
  Dalam 3,5 Bulan, Bank Plat Merah  Restrukturisasi Kredit Rp441 Triliun Ilustrasi

Katakini.com - Bank-bank BUMN telah melaksanakan restrukturisasi kredit sesuai payung hukum yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam waktu 3,5 bulan, perbankan di bawah payung Himpunan Bank Negara (Himbara) tersebut telah merestrukturisasi kredit sebesar Rp441 triliun.

Mayoritas restrukturisasi diberikan untuk kredit usaha mikro kecil atau menengah (UMKM) sebesar Rp230 triliun.Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan restrukturisasi UMKM itu terdiri dari kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp51 triliun, mikro Rp74 triliun, dan usaha kecil menengah (UKM) sebesar Rp104,6 triliun.

"Dalam waktu 3,5 bulan setelah keluarnya aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai restrukturisasi, bank-bank BUMN sudah selesai melaksanakannya. Total restrukturisasi yang sudah dilakukan adalah sebesar Rp441 triliun," ujar Arya, Rabu (29/7/2020).

Selain itu, Himbara juga melakukan restrukturisasi kredit untuk kredit konsumer sebesar Rp211 triliun. Restrukturisasi kredit paling banyak dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

"Untuk BRI, itu total yang mereka restrukturisasi adalah Rp171,9 triliun," imbuh Arya.

Selanjutnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merestrukturisasi kredit sebesar Rp120,2 triliun, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rp112,4 triliun, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Rp36,46 triliun.

"Jadi ini total dari restrukturisasi oleh kawan-kawan Himbara. Apa yang diminta Pak (Presiden) Joko Widodo untuk percepat restrukturisasi ekonomi yang berhubungan langsung dengan rakyat itu dalam tempo 3,5 bulan sudah dilaksanakan," kata Arya.