Katakini.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Wahyu telah bersama-sama mantan Anggota Bawaslu yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri.
Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. "Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu, Senin (3/8/2020).Jaksa juga meyakini Wahyu menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.Sedangkan untuk Agustiani Tio, Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukum 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.