Katakini.com - Kenaikan tarif ruas tol Cipularang dan Padaleunyi batal menyusul keputusan penundaan penyesuaian tarif oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kedua tol tersebut dikelolah oleh PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyatakan, penundaan tersebut berlaku Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB.
"Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi COVID-19," kata Danang dalam keterangan resmi, Minggu (6/9/2020) malam.
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, lanjut Danang, pihaknyamenekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selain itu memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut :
Golongan I Rp 39.500
Golongan II Rp 59.500
Golongan III Rp 79.500
Golongan IV Rp 99.500
Golongan V Rp 119.000.
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :
Golongan I Rp 9.000
Golongan II Rp 15.000
Golongan Rp 17.500
Golongan IV Rp 21.500
Golongan V Rp 26.000
Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.