• News

KPK Tegaskan Tak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tim Cek Fakta | Senin, 07/09/2020 20:47 WIB
KPK Tegaskan Tak Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah (Cakada) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"KPK tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Ali menegaskan, pihaknya yakin proses hukum tidak akan terpengaruh oleh proses politik, khususnya menjelang Pilkada serentak tahun ini.

"Karena proses hukum di KPK sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ungkapnya.

Demi mencegah terjadinya penindakan di tengah kontestasi Pilkada, KPK berharap para Partai Politik bisa cerdas menyeleksi calon yang akan mereka jagokan pada pemilu tersebut.

Masyarakat juga diharap bisa selektif untuk memilih kepala daerahnya yang bersih, dan sejalan dengan pemberantasan korupsi.

"KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih," tukasnya.