Katakini.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap tegas selama penerapan PSBB Total mulai 14 September mendatang. Salah satu ketegasannya adalah menutup sementara seluruh tempat hiburan.
Tindakan tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan PSBB Total. Upaya ini dilakukan guna menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah Ibu Kota, yang semakin mencemaskan.
Anies mengatakan, penutupan tempat hiburan berlaku secara menyeluruh. Termasuk, lanjut gubernur, tempat hiburan yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, diganti kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Sementara itu, kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, atau kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi di Jakarta. Meski demikian mereka tidak diizinkan untuk menerima pengunjung yang makan di lokasi.
"Jadi, pesanan diambil, dan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi Interaksi yang mengantarkan pada penularan," ucap Anies.