Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Budiman dipanggil atas kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata Ali kepada Wartawan, Selasa (3/11).
KPK menetapkan Budiman Saleh sebagai tersangka baru atas kasus korupsi di PT DI tersebut. Penetapan tersangka kepada Budiman merupakan pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang bisnis pemerintah Irzal Rizaldi Zailani.
"Dalam proses penyidikan, KPK/">KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK/">KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (22/10) lalu.
Karyoto mengatakan bahwa tersangka Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Dimana, penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut berjumlah 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer.
Selain itu tersangka memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Dari tindak pidana yang dilakukan sejumlah pihak di PT DI tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara senilai Rp202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27.
"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 Milyar (dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600)," kata Karyoto
Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.