Katakini.com - Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan ketiga tersangka itu ialah, Arie Wibowo selaku Direktur Produksi PT DI 2014 - 2019, Didi Laksamana Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha. Dimana, ketiga tersangka ikut terlibat dalam kasus korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Dimana, ketiganya diduga menerima aliran dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif. Dengan rincian, untuk tersangka Arie Wibowo menerima uang sebesar Rp 9.172.012.834, tersangka Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031, dan untuk tersangka Ferry Santosa Subrata sebesar Rp 1.951.769.992.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20, tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.