Jakarta, katakini.com - Relawan Coral 98 Jokowi menilai Surat Perintah 5 November yang ditandatangani Staf Khusus Milenial Presiden, Aminuddin Maruf cacat sejarah, karena banyak kekeliruan dalam surat tersebut.
"Sejarah sebelumnya pernah ada namanya Surat Perintah 11 Maret. Kini sejarah terulang kembali dengan keluar Surat Perintah 5 November tapi itu bisa disebut cacat, apalagi jejak digital tidak akan hilang," kata Koordinator Relawan Coral 98 Jokowi, Herwi di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Aktivis 98 ini juga mengatakan surat perintah tersebut membuat kegaduhan politik yang tidak perlu terjadi. Seharusnya, kata Herwin, Aminudin Maruf jika ingin benar-benar bekerja meredam gejolak mahasiswa terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law `silent operasi`.
"Baru kemarin belum selesai typo UU Cipta Kerja yang dilakukan Mensesneg Pratikno, ditambah ini surat perintah Aminudin Maruf secara tidak langsung mencoreng nama Pak Jokowi," kata dia.
Herwin mrnilai Aminudin Maruf tidak belajar kesalahan sebelumnya yang dilakukan Stafsus Milenial Andi Taufan Garuda Putra yang sudah mengundurkan diri.
Ketika itu Andi Taufan melakukan mal administrasi untuk kepentingan perusahaan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Kesalahan tersebut tidak menjadi pembelajaran Aminudin, dan ini kekacauan tidak perlu terjadi. Kalau mau menampung aspirasi langsung sowan satu-satu ke seluruh elemen, atau gaya Pak Jokowi blusukan ke masyarakat, jangan perintah mereka ke Istana. Gaya milenial kan bisa telepon atau WA undang mereka nongkrong atau ngopi bareng," ucap dia.
Menurut Herwin, Presiden Jokowi harus mencopot Stafsus Milenial termasuk Aminudin karena masyarakat juga mendesak mereka mengundurkan diri.
Aminudin juga harus meniru langkah Andi Taufan mengundurkan diri setelah membuat kegaduhan surat kepada camat.
"Pidato Bu Mega pekan kemarin seharusnya warning bagi mereka, khususnya stafsus milenial yang tidak ada sumbangsihnya kepada negara dan bangsa. Sebutkan karya terbaik mereka selama ini, jawabannya tidak ada," ucap dia.
Seperti diketahui, Staf Khusus Milenial Presiden, Aminuddin Ma`ruf mengeluarkan, Surat Perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 yang ditujukan kepada Dewan Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).
Pertemuan tersebut untuk membahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.