• News

Azis Yakin UU PDP Bisa Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Tim Cek Fakta | Sabtu, 21/11/2020 22:15 WIB
Azis Yakin UU PDP Bisa Lindungi Data Pribadi Masyarakat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Katakini.com- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet. 

UU ini akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

”Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” kata politisi Partai Golkar itu dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (21/11/2020).

Semua informasi yang masuk baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat, kata Azis akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

”Masukan apa pun sangat dibutuhkan. Dan DPR menunggu berbagai usulan dari pihak manapun, masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” cetusnya.

Azis juga mengakui telah menerima beberapa informasi, termasuk usia yang diusulkan oleh pemerintah melalui Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan.

”Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” terang dia.

Soal batasan umur pun saat ini masih jadi pertimbangan. Hal ini tergantung dengan berkembangan diskusi RUU ini bersama Pemerintah.

”Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara,” ucapnya.

Azis memahami bahwa usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Di lain sisi dalam suasana belajar online akhir-akhir ini media sosial menjadi salah satu media dalam pengajaran online.

"Hal ini juga harus kita pertimbangkan tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Perlu kajian,” pungkas Azis.