Katakini.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menjual sebagian asetnya di Central Park, Jakarta dan tanahnya di Karawang hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
Keterbukaan Informasi emiten berkode APLN ini menjelaskan jika masih belum bisa memberikan nilai penjualan kepada publik. Pasalnya, calon pembeli meminta agar informasi tersebut tidak dibuka terlebih dahulu kepada publik dengan alasan-alasan tertentu.
"Kami akan mengungkapkan mengenai nila penjualan-penjualan tersebut dalam laporan keuangan konsolidasian perseroan dan entitas anak tahun buku 2020,"
Agung Podomoro mengaku tidak menggunakan jasa penilai untuk melakukan penilaian kewajaran (fairness opinion) dalam transaksi tersebut.
Mengingat nilai transaksi penjualan ini hanya di bawah 20 persen dari ekuitas perseroan yang menjadi batasan materialitas suatu transaksi material.
Harga penjualan sebagian kecil dari SHMSRS Central Park Mall tersebut telah disepakati kedua pihak dan menggunakan dasar dari penilaian aset dengan tujuan laporan keuangan dari penilai KJPP Wilson dan rekan tanggal 11 November 2020.
"Sedangkan harga penjualan tanah Karawang telah disepakati kedua pihak berdasarkan harga pasar," bunyi surat tersebut.
APL menjelaskan, aset Central Park Mall menjadi jaminan bagi perjanjian fasilitas berjangka berjamin senior tertanggal 20 November 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Perseroan Nomor 042/APLN-CM/XI/2020 tanggal 30 November perihal laporan informasi atau fakta material yang disampaikan oleh perseroan melalui SPE-IDXnet dengan nomor 072/APLN/XII/2020 tanggal 1 Desember 2020.
Dan dalam hal ini pihak pembelian sebagian kecil SHMSRS Central Park Mall telah menyetujui untuk turut menjaminkan sesuai porsi kepemilikannya. Sementara mengenai aset tanah karawang yang dijual pada transaksi ini tidak merupakan aset yang dijaminkan kepada pihak lain.