• News

Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Panggil Dua Mantan Komisaris Utama sebagai saksi

Syafira | Selasa, 15/12/2020 12:20 WIB
Dugaan Korupsi di PT DI, KPK Panggil Dua Mantan Komisaris Utama sebagai saksi Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap dua mantan Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017.

Keduanya yakni, Subandrio dan Ida Bagus Putu Dunia yang diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh (BS).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/12).

Selain itu, Penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Yakni, dua mantan Komisaris PT DI Binsar H Simanjuntak dan Slamet Senoadji, serta Kadiv Pembendaharaan PT DI Dedy Iriandy.

Ali mengatakan, Pemeriksaan kelima saksi itu akan digelar di Kantor Polrestabes Bandung.

Tersangka Budiman Seleh merupaka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis (22/10).

Dimana, Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000, sedangkan untuk kerugian negara diduga mencapai Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS.

Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Keywords :


KPK PT DI
.
Budiman Saleh Korupsi
.