• News

Pemerintah Berikan Kompensasi Rp39,2 Miliar Kepada 215 Korban Terorisme Masa Lalu

Akhyar Zein | Rabu, 16/12/2020 18:40 WIB
Pemerintah Berikan Kompensasi Rp39,2 Miliar Kepada 215 Korban Terorisme Masa Lalu Peristiwa bom Bali tahun 2002

Katakini.com - Presiden Joko Widodo memberikan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu dan ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp39,2 miliar pada Rabu.

Seluruhnya, kata Jokowi, merupakan korban dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu sejak tahun 2002, peristiwa bom Bali I.

Pemberian kompensasi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2020.

"Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi," jelas Jokowi pada Rabu.

Dia mengakui nilai kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan penderitaan korban selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah kembali.

"Juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya," tambah dia.

Dia berharap kehadiran negara di tengah korban mampu memberikan semangat dan memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang berat akibat dampak terorisme.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan nilai kompensasi yang diterima korban mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dengan rinciran Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp210 juta untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp115 jta untuk korban luka sedang dan Rp75 juta untuk korban luka ringan.(Anadolu Agency)