Jakarta, katantt.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap dua orang Komisaris PT Dirgantara Indonesia (DI) terkait kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.
Keduanya yaitu, Komisaris PT DI Slamet Soedarsono, dan Komisaris Independen PT DI, Isfan Fajar Satryo, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.
"Keduanya diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (17/12).
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang pensiunan, yakni Tisna Komara dan Abdul Ghofur yang juga diperiksa sebagai saksi untuk Budiman Saleh.
Ali mengatakan, pemeriksaan keempat orang saksi itu digelar di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Tersangka Budiman Seleh merupaka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.
KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis (22/10) lalu.
Dimana, Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000, sedangkan untuk kerugian negara diduga mencapai Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS.
Budiman disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.