• News

Eks Komisaris PT DI Dikonfirmasi KPK Soal Proses Kerjasama Mitra Penjualan

Asrul | Kamis, 17/12/2020 13:40 WIB
Eks Komisaris PT DI Dikonfirmasi KPK Soal Proses Kerjasama Mitra Penjualan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta, katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya proses kerjasama para mantan komisaris PT Dirgantara (DI) dalam tindak korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007 - 2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan,Ada Tiga orang komisaris yang diperiksa KPK sebagai saksi pada Rabu 16 Desember, kemarin untuk tersangka Budiman Saleh.

Diantaranya, Komisaris Independen PT DI Tahun 2013-2015 Bambang Wahyudi; Komisaris Utama PT DI Agus Supriatna; dan Komisaris Utama PT DI 2008 Yuyu Sutisna

"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan" kata Ali Fikri kepada Wartawan, Kamis (17/12).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT DI tahun 2013-2015, Ida Bagus Putu Dunia; mantan Komisaris PT DI 2013-2014, Slamet Senoadji; dan Kadiv Perbendaharaan PT DI, Dedy Iriandy, pada Selasa, 15 Desember lalu.

Dimana, keduanya dicecar oleh penyidik KPK terkait proses kerjasama antara PT DI dengan mitra penjualan, serta dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.

Seperti diketahui, Budiman Seleh merupaka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017.

Budiman Saleh ditetapkan sebagai tersanvka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada Kamis (22/10) lalu.

Dimana, Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000, sedangkan untuk kerugian negara diduga mencapai Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Yaitu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.