JAKARTA, Katakini.com – Pemerintah menetapkan tiga payung Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang dibentuk untuk memperbaiki iklim investasi serta kemudahan berusaha di tanah air.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari selanjutnya pemerintah akan membuka pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas LPI yang berasal dari unsur professional.
Tata cara rekrutmen diatur dalam Kepres Nomor 128/P/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas LPI dari Unsur Profesional
“Menteri Keuangan Sri Mulyani akan jadi ketua tim seleksi. Anggota lain adalah Erick Thohir, Suahasil Nazara, Kartika Wirjoatmojo, dan Muhamad Chatib Basri,” urai Rahayu dalam siaran pers, Kamis.
Pendaftaran mulai 21 Desember 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 27 Desember 2020 pukul 17.00 WIB melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.
LPI adalah lembaga pengelola investasi pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
LPI diharapkan berperan sebagai mitra strategis yang bisa memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Rahayu menjabarkan produk hukum pertama terkait LPI adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73/2020 tentang Modal Awal LPI.
Peraturan ini menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp15 triliun adalah bersumber dari APBN 2020.
Modal awal ini merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.
Payung hukum kedua adalah PP Nomor 74/2020 tentang LPI yang mengatur tata kelola dan operasionalisasi yang diadaptasi dari praktik terbaik lembaga sejenis di dunia dengan mengedepankan independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Jika diperlukan bisa dibentuk membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi.
“Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp15 triliun,” tambah dia.
Lembaga ini menurut Rahayu tidak bisa dipailitkan kecuali dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.(Anadolu Agency)