• Bisnis

Bank Indonesia Revisi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dan Pembayaran Impor

Akhyar Zein | Kamis, 31/12/2020 12:10 WIB
Bank Indonesia Revisi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dan Pembayaran Impor Bank Indonesia.

 
Katakini.com – Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 22/21/PBI/2020 tentang perubahan atas PBI nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Penyempurnaan ini untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI,” jelas Erwin dalam keterangan resmi, Kamis.

Erwin mengatakan PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan rincian sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

“Kemudian selisih kurang nilai DHE dengan nilai ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50 juta atau tidak lebih dari 2,5 persen nilai ekspor,” lanjut Erwin.

Selanjutnya, dia mengatakan bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi telegraphic transfer (TT) telah dilengkapi informasi Ekspor.

“Pengaturan lainnya dalam PBI nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini dinyatakan tetap berlaku,” imbuh Erwin.(Anadolu Agency)

Keywords :


ekspor impor
.
DHE
.