Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (18/2/2021),mengatakan berkas kasus tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada kejaksaan, namun dikembalikan karena ada kekurangan.

"Dua berkas perkara dari saudari GA dan MYD, dua hari lalu P19 (tidak lengkap), ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik," kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah melengkapi berkas kasus tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini masih berjalan apapun yang diminta JPU, ini sedang dilengkapi semua. Mudah-mudahan apa yang menjadi kekurangan akan bisa kita lengkapi dan kirim lagi," tambahnya.