Katakini.com -Berkas perkara video asusila penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polda Metro Jaya karena masih belum lengkap.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka atas perannya dalam video asusila yang tersebar di media sosial tersebut.
Gisel juga mengakui dirinya sebagai pembuat video asusila tersebut, serta mengakui video asusila dirinya dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.
Meski demikian, penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri seperti dilansir antaranews.
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.