Katakini.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengajak berbagai pihak memberantas truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Penanganan ODOL adalah kerjasama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Peran masyarakat salah satunya kalau merasa terganggu jalannya rusak, juga biasanya akan lebih didengar jika sudah melakukan protes,” kata Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan angkutan ODOL dilaksanakan proses normalisasi kendaraan barang ODOL terhadap 102 unit kendaraan seperti truk tangki, dump truck, dan muatan terbuka.
Budi juga menekankan pentingnya peran pengusaha angkutan barang dalam memberantas kendaraan ODOL sekaligus meningkatkan keselamatan lalu lintas. Untuk memperkuat usaha pemberantasan ODOL ini menurutnya juga harus diimbangi melalui tindakan pemerintah agar tidak ada korban kecelakaan yang tingkat fatalitasnya tinggi.“Dari kami (Ditjen Hubdat) melakukan tindakan tegas melalui jalur hukum. Kami menangani ini sudah mulai dari tahun 2018. Yang dilakukan oleh Kemenhub untuk menuju Zero ODOL yaitu salah satunya dari aspek regulasi. Sifatnya short cut yaitu melakukan diskresi dengan Perdirjen sehingga truk yang dinormalisasi nantinya akan dapat dilakukan uji kir kembali,” tambahnya.Kondisi jalan yang rusak akibat truk ODOL di berbagai daerah tidak hanya terjadi pada jalan nasional juga tapi jalan provinsi dan kabupaten, sehingga perlu juga pengawasan oleh Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.Menurutnya peran Kadishub ini akan semakin terlihat seiring mulai dilakukannya akreditasi uji kir di daerah.“Uji kir tidak hanya soal pendapatan daerah saja, mohon disampaikan pada Kepala Daerah dan DPRD nya juga harus menjamin adanya kendaraan yang berkeselamatan,” kata Budi.
Pemerintah berkomitmen agar Indonesia bebas ODOL pada tahun 2023. Untuk mencapai hal tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, Penegakan Hukum di UPPKB dan Transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para operator dan pemilik barang.Lebih jauh lagi, Dirjen Budi menyatakan bahwa seluruh BPTD di Indonesia saat ini sudah mengganjar pelanggaran ODOL dengan pasal 277 UU 22 Tahun 2009, untuk menimbulkan efek jera.