Jakarta, katakini.com - Pemerintahan Presiden AS Joe Biden berencana untuk mencabut sanksi yang dijatuhkan oleh pendahulunya, Presiden Donald Trump, kepada pejabat tinggi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada awal minggu ini.
"Meski kami tidak setuju dengan tindakan ICC yang berkaitan dengan situasi Afghanistan dan Palestina, pemerintah secara menyeluruh meninjau sanksi sesuai dengan Perintah Eksekutif 13928 saat kami menentukan langkah kami selanjutnya," kata laporan itu mengutip juru bicara Departemen Luar Negeri yang tidak disebutkan namanya dilansir Middleeast, Sabtu (03/04).
Januari lalu, Israel menyatakan keprihatinannya bahwa pemerintahan Biden mungkin mempertimbangkan kembali sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan Trump terhadap Jaksa ICC, Fatou Bensouda, dan seorang deputi atas rencana untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh personel AS di Afghanistan serta kejahatan yang dilakukan oleh Israel melawan Palestina.
Pada Juni 2020, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang mengizinkan penerapan sanksi ekonomi terhadap pejabat ICC yang berpartisipasi dalam penyelidikan personel sekutu tanpa persetujuan sekutu itu.