Katakini.com -Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melalukan uji petik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
RPM ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sebelumnya telah pula digelar uji publik terhadap 2 RPM yaitu RPM tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaran Bermotor Revisi dari PM 134 Tahun 2015 dan RPM tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Revisi dari PM 133 Tahun 2015," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyad melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Menurut Budi, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 ada 16 amanat untuk diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan, yaitu terkait dengan analisis dampak lalu lintas, pengujian berkala kendaraan bermotor, pengujian tipe kendaraan bermotor, terminal penumpang, angkutan jalan, dan penimbangan kendaraan bermotor.
Budi menjelaskan, di ketiga RPM terdapat berbagai aturan baru yang merupakan penyempurnaan dari beberapa Peraturan Menteri Perhubungan sebelumnya.
RPM perubahan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor memiliki substansi baru antara lain:
- Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor juga dilakukan pada perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor misalnya alat pemadam api ringan, alat pemecah kaca, alat pemantul cahaya tambahan;
- Pengujian laik jalan terhadap kendaraan bermotor yang akan dibuat atau dirakit dan dioperasikan di jalan di wilayah indonesia serta diekspor/diimpor untuk wilayah ASEAN sesuai dengan ketentuan ratifikasi kendaraan di wilayah ASEAN;
- Pembangunan dan pengadaan serta pemeliharaan, perawatan, perbaikan, penggantian, dan/atau kalibrasi fasilitas serta peralatan pengujian fisik kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan swasta dilakukan dengan ketentuan kepemilikan modal asing paling besar 49% (empat puluh sembilan persen);
RPM tentang penyelenggaraan terminal penumpang angkutan jalan, dengan substansi baru antara lain:
- Tata cara penyelenggaraan terminal penumpang yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, swasta, atau usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penentuan tempat usaha untuk kegiatan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30% (tiga puluh persen);
"RPM tentang penyelenggaraan angkutan jalan, dengan substansi baru yakni tata cara pemberian subsidi untuk angkutan barang," kata Budi.