Katakini.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang diduga mencuri ikan di Laut Natuna Utara, pada Selasa.
“Mereka ini masih menggunakan alat tangkap trawl yang sangat merusak,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu.
Menurut KKP, kapal dengan nama lambung KG 5090 TS tersebut diawaki oleh tiga awak kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Kapal tersebut kemudian dibawa ke Pontianak untuk diproses hukum lebih lanjut.
Selain kapal asing, KKP juga menangkap kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran di Laut Natuna Utara pada 25 April 2021.
Antam mengungkapkan, kapal bernama KM Selat Mandiri tersebut melanggar daerah penangkapan ikan.
“Harusnya kapal ini beroperasi di WPP 712 Laut Jawa, SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)-nya juga sudah habis masa berlakunya,” ungkap Antam.
Hingga Rabu, KKP telah menangkap 82 kapal ikan, terdiri dari 68 kapal Indonesia yang melanggar ketentuan dan 14 kapal asing yang melakukan illegal fishing.