Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (9/6/2021) memanggil Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin. Politisi Partai Golkar tersebut dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Benar, pada Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Sebelumnya penyidik KPK memanggil Azis pada 7 Mei 2021. Namun Azis mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain. Kendati demikian dia telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.
"Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum, untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali.
Azis akan didalami pengetahuannya terkait dengan rangkaian penerimaan suap yang diduga diterima oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.