• News

Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Mikro

Akhyar Zein | Senin, 21/06/2021 21:20 WIB
Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar PPKM Mikro Kapolri Jenderal Listyo Sigit.(foto: Merdeka.com)

Jakarta, Katakini.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menutup tempat yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Polisi akan tegas memperkuat penegakan hukum di wilayah yang telah melakukan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat seperti restoran dan cafe.

"Melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah dilaksanakan," jelas Listyo Sigit usai rapat terbatas pada Senin.

Dia meminta semua pihak terkait untuk memberikan sosialisasi mengenai wilayah mana saja yang masuk dalam zona merah.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM Mikro tersebut mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Dalam PPKM Mikro tersebut kata dia, seluruh kegiatan perkantoran atau tempat kerja di wilayah zona merah wajib menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dari jumlah total karyawannya.

"Ada surat edaran daripada menteri PAN/RB demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD," jelas Airlangga pada Senin.

Untuk kegiatan belajar mengajar, Airlangga menyatakan keputusan tersebut telah diatur sesuai dengan aturan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan yang mewajibkan secara daring untuk daerah yang masuk zona merah.

Dalam pengetatan PPKM Mikro ini, pemerintah mengecualikan sektor inti seperti pelayaran, proyek objek vital nasional, supermarket, dan apotek.(AA)