• News

Dukung PPKM Darurat, PT KAI Batalkan Sejumlah Keberangkatan Kereta Api

Budi Wiryawan | Sabtu, 03/07/2021 16:44 WIB
Dukung PPKM Darurat, PT KAI Batalkan Sejumlah Keberangkatan Kereta Api Kereta PT KAI

Katakini.com - Pemerintah secara resmi telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Sebagai komitmen mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat, maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan pembatalan beberapa KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai 3 Juli 2021.

Untuk hari ini, Sabtu (3/7) hanya terdapat 11 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 11 KA berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Apabila harus keluar rumah atau bepergian untuk hal-hal yang penting saja dan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut informasi Perjalanan KA dari Daop 1 Jakarta,

1. Daftar KA Batal (3/7) :
Stasiun Gambir:
- KA 74 Brawijaya relasi Gambir-Malang (PP), keberangkatan pukul 15.40 WIB
- KA 12 Argo Sindoro relasi Gambir-Semarang Tawang (PP), keberangkatan pukul 16.25 WIB
- KA 26 Argo Cheribon relasi Gambir-Cirebon (PP), keberangkatan pukul 19.40 WIB

Stasiun Pasar Senen:
- KA 282 Matarmaja relasi Pasar Senen-Malang (PP), keberangkatan pukul 10.20 WIB
- KA 122 Bangunkarta relasi Pasar Senen-Jombang (PP), keberangkatan pukul  11.45 WIB
- KA 256 Kertajaya relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP), keberangkatan 14.10 WIB
- KA 128 Gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP), keberangkatan pukul 15.50 WIB
- KA 102 Singasari relasi Pasar Senen-Blitar (PP), keberangkatan pukul 17.40 WIB
- KA 156 Sawunggalih relasi Pasar Senen-Kutoarjo (PP), keberangkatan pukul 18.40 WIB

KA Lokal:
- KA Walahar Ekspres relasi Cikarang-Purwakarta (PP)
- KA Jatiluhur relasi Cikarang-Cikampek (PP)
- KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat (PP)
- KA Lokal Merak Merak - Rangkasbitung (PP)

2. Daftar KA Jalan (3/7) :
Stasiun Gambir
- KA 38 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 06.50 WIB.
- KA 2 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 08.00 WIB
- KA 10 Argo Dwipangga (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 08.30 WIB
- KA 82 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 09.10 WIB
- KA 76 Bima (Gambir-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.00 WIB
- KA 72 Gajayana (Gambir-Malang) keberangkatan pukul 18.10 WIB
- KA 42 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 18.40 WIB
- KA 78 Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 19.00 WIB
- KA 8 Argo Lawu (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 20.00 WIB
- KA 4 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 20.30 WIB
- KA 84 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 21.00 WIB

Stasiun Pasar Senen
- KA 292 Bengawan (Pasarsenen-Purwosari) keberangkatan pukul 06.30 WIB
- KA 154 Sawunggalih (Pasarsenen-Kutoarjo) keberangkatan pukul 07.15 WIB
- KA 130 Dharmawangsa (Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 08.50 WIB
- KA 320 Tegal Ekspres (Pasarsenen-Tegal) keberangkatan pukul 09.20 WIB
- KA 302 Serayu (Pasarsenen-Kroya) keberangkatan pukul 09.30 WIB
- KA 110 Brantas (Pasarsenen-Blitar) keberangkatan pukul 13.30 WIB
- KA 106 Jayabaya (Pasarsenen-Malang) keberangkatan pukul 16.45 WIB
- KA 254 Jayakarta (Pasarsenen-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.10 WIB
- KA 306 Serayu (Pasarsenen-Kroya) keberangkatan pukul 20.35 WIB
- KA 136 Mataram (Pasarsenen-Solo) keberangkatan pukul 21.10 WIB
- KA 294 Progo (Pasarsenen-Lempuyangan) keberangkatan pukul 22.30 WIB

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna mendukung penuh penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.

Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121.

Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan. Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).