Jakarta, Katakini.com -Terdakwa kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Direktur Utama PT Himalayta Energi Perkasa atau PT HD ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
Putusan amar yang dibacakan Hakim Ketua, Rosmina itu, dianggap bersama-sama melakukan tindak pidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujarnya.
Selain pidana masuk bui, hakim turut menjatuhkan hukuman kepada Piter Rasimar dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jumlah itu berdasarkan keuntungan yang diperoleh Piter dalam kasus ini.
Apabila Piter tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika harta bendanya tak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menjelaskan kejahatan yang dilakukan Piter bersama dengan terdakwa lain merupakan tindakan yang terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.
Perbuatan Piter juga dinilai hakim telah merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.
"Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan memberi keterangan secara terus terang. Terdakwa menjadi kepala keluarga," ujarnya.
Hakim menyebut Piter mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian senilai Rp16,8 triliun.
Piter melakukan hal tersebut bersama dengan enam terdakwa lain, termasuk mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Piter disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk melakukan jual beli saham. Selain itu, ia juga menggunakan sembilan nama sebagai nomine.
"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine," katanya.
Mendengar vonis tersebut, Piter langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.