• News

Hasan Basri: Kedudukan DPD Tidak Jelas

Tim Cek Fakta | Selasa, 24/08/2021 11:15 WIB
Hasan Basri: Kedudukan DPD Tidak Jelas Pimpinan PURT DPD RI dan senator dari Kalimantan Utara, Hasan Basri. Fot: dpd/katakini.cpm

JAKARTA - Salah satu buah reformasi adalah lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Namun sejak kelahirannya hingga saat ini eksistensi kewenangan DPD masih mejadi sorotan. Bahkan kedudukannya pun dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masing tidak jelas.

Hal ini diungkap oleh Pimpinan PURT DPD Hasan Basri dalam catatan kritisnya yang diterima katakini.com di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

"Pengaturan dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan DPD tidak diatur secara komprehensif dan sangat sumir sebagaimana tertuang dalam Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 22F ayat (2) ataupun berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009," kata Hasan Basri.

Dalam hal kewenangan, DPD sama sekali tidak memiliki kekuasaan apapun, selain hanya memberikan pertimbangan, usul, ataupun saran kepada DPR.

DPR lah lembaga yang memutuskan, baik dalam bidang legislatif maupun pengawasan.

Kewenangan DPD berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah yang sebatas memberikan pertimbangan pun menampakkan kelemahan fungsi DPD karena tidak dapat memperjuangkan kepentingan daerah dan sebagai lembaga bargaining terhadap kemungkinan pertimbangan DPD yang tidak dilanjuti oleh DPR.

"Apalagi rancangan undang-undang yang tidak sesuai dengan kepentingan daerah tidak dapat dibatalkan oleh DPD dengan menggunakan hak veto, sebagaimana dipraktikkan dalam sistem perwakilan bikameral," katanya.

Hal inilah yang menurut Hasan Basri, mengakibatkan DPD tidak memiliki kekuasaan sama sekali dalam sistem ketatanegaraan saat ini.

"Kedudukan DPD sangat lemah, bahkan hanya sebagai lembaga negara yang hanya memberikan pertimbangan kepada DPR," ujarnya.

Oleh karenanya, lanjut Hasan Basri, pemberdayaan dan penguatan terhadap DPD merupakan sesuatu yang niscaya.

"Untuk mengakomodasi kebutuhan daerah demi satu kepentingan nasional yaitu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kesejahteraan rakyatnya," katanya.

Keywords :


PURT DPD
.