JAKARTA - Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mendorong para pekerja di pelabuhan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja adalah asset yang harus diperhatikan dan dilindungi keberadaannya, dimanusiakan dalam pekerjaannya, diperhatikan peningkatan keterampilannya, dan diperhatikan hak dan kewajibannya,” kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Wisnu mengatakan, pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan utama terbesar, terpadat di Indonesia, melayani ± 60 - 70 % jalur lalu lintas keluar masuk perdagangan di Indonesia.
Pelabuan ini dilengkapi dengan fasilitas pokok dan penunjang yang memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi dalam pengoperasiannya.
"Oleh karenanya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) penting untuk menjadi perhatian bagi kita semua khususnya para pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok baik swasta maupun pemerintah,” ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan, OP Tanjung Priok akan melakukan langkah-lahkah tertentu agar tenaga kerja di pelabuhan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Diantaranya adalah keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu kewajiban pemenuhan persyaratan dalam penerbitan registrasi Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU), pertukaran data system monitoring (SIMON TKBM) dengan BPJS terkait peserta yang belum dan sudah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kemudian unit usaha di wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Priok yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan untuk karyawan dan para pekerjannya akan diberi peringatan,” katanya.