JAKARTA - Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, resmi menerapkan identitas tunggal truk atau Single Truck Identification Data (STID) pengangkut peti kemas, Rabu (8/9/2021).
Sebelumnya, truk pengangkut petikemas (logistik) di Pelabuhan Tanjung Priok belum seragam. Masing-masing pengelola terminal peti kemas menerbitkan TID-nya sendiri, sehingga tidak bisa digunakan di terminal berbeda.
"Oleh karena itu, perlu adanya penyeragaman sistem sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok harus sudah clear dengan menggunakan satu TID dan tidak perlu lagi banyak-banyak kartu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan.
Dengan adanya penerapan Single TID ini, diharap dapat memacu Bada Usaha Pelabuhan (BUP), terminal operato, dan stakeholders lainnya uterus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.
"Setelah Pelabuhan Tanjung Priok, semoga pelabuhan lain bisa mencontoh untuk menerapkan Single TID seperti ini," kata Hengki.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko mengajak masyarakat dan BUP untuk bersama-sama melakukan kontrol dan pengawasan dalam penerapan STID ini serta menjaga kerahasiaan database sistem dan hanya pihak tertentu yang bisa mengakses data.
"Dalam penerapannya nanti harus benar-benar ditegakkan dan ada sanksi jika terdapat pelanggaran," tegasnya.
Masa transisi untuk menerapkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut itu adalah sampai dengan 31 Desember 2021.