Jakarta, Katakini.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur tentang dana abadi pesantren tersebut diteken pada 2 September 2021.
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengapresiasi langkah Jokowi yang akhirnya meneken Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren yang disahkan oleh DPR sejak 15 Oktober 2019 lalu.
”Alhamdulillah, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini yang kita tunggu-tunggu selama ini. Perpres ini menjadi kado indah bagi santri dan kalangan pesantren yang akan memperingati Hari Santri pada 22 Oktober mendatang,” ujar Gus Jazil – sapaan akrab Jazilul Fawaid, Selasa (14/9/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa ditandatanganinya Perpres tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memajukan sekaligus perlakuan yang adil terhadap pesantren. ”Dulu Pak Jokowi melalui usulan dari berbagai kalangan pesantren dan dikawal oleh PKB, menetapkan Hari Santri Nasional pada 2015. Kemudian lahir Undang-Undang Pesantren pada 2019, dan kini diteken Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini harus kita apresiasi, dan PKB akan terus mengawalnya,” ujar Gus Jazil.
Menurutnya, memang sudah seharusnya bangsa ini memberikan perhatiannya kepada pesantren. Sebab, pesantren memiliki kiprah atau peran yang sangat besar bagi bangsa ini, bahkan jauh sejak Republik ini berdiri. ”Lahirnya Indonesia juga tidak lepas dari peran pesantren, para santri, para kiai. Dan pesantren pula yang selama ini menjadi kekuatan dalam melahirkan kader-kader bangsa yang berakhlaqul karimah. Tidak akan berdiri bangsa ini tanpa adanya peran dari kalangan pesantren,” urainya.
Cukup lama kalangan pesantren kurang mendapatkan perhatian yang setara. Termasuk dalam hal pendanaan yang selama ini dilakukan secara mandiri. Padahal, pesantren memiliki andil yang luar biasa dalam kemajuan bangsa.
Di era pandemi saat ini, sistem belajar ala pesantren yang masih bisa berjalan dengan baik. ”Ketika yang lainnya harus belajar virtual, di pesantren umumnya masih tetap belajar tatap muka karena memang sistem di pesantren adalah isolasi. Berkumpul tapi isolasi. Jadi orang luar tidak bebas masuk. Alhamdulillah, selama ini secara umum sistem belajar di pesantren masih berlangsung lancar dan aman,” urainya.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan pada Pasal 3 bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren sebagaimana diatur pada pasal 4 bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Dana Abadi Pesantren. Sementara pada Pasal 5 disebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan atau jasa.