New Delhi, katakini.com - Pengadilan tinggi India menyetujui keputusan pemerintah untuk membayar 50.000 rupee atau Rp9,5 juta, sebagai kompensasi untuk setiap kematian yang diakibatkan Covid-19.
Dikutip dari BBC pada Senin (4/10), perintah Mahkamah Agung mengikuti petisi oleh pengacara yang mencari kompensasi di bawah undang-undang manajemen bencana India.
India telah secara resmi mencatat lebih dari 447.000 kematian akibat Covid-19 sejauh ini. Namun, para ahli percaya bahwa hingga 10 kali lebih banyak orang meninggal dalam pandemi.
"Kerabat dan keluarga dari orang yang meninggal harus dibayar kompensasi ini dalam waktu satu bulan setelah mengajukan. Ini akan melebihi dan di atas jumlah yang dibayarkan oleh pusat dan negara bagian di bawah berbagai skema kebaikan," ujar Hakim MR Shah.
Pengadilan menambahkan bahwa kompensasi harus dibayarkan dalam waktu 30 hari, setelah keluarga mengajukan permohonan.
Pada Juni lalu, para pemohon meminta intervensi pengadilan dalam membayar kompensasi kepada keluarga korban Covid-19. Mereka mengatakan bahwa Covid-19 tergolong bencana di bawah Undang-Undang Manajemen Bencana Nasional India, sehingga kompensasi harus dibayarkan kepada para korban.
Undang-undang tahun 2005 diberlakukan untuk manajemen bencana yang efisien, termasuk persiapan strategi mitigasi, pengembangan kapasitas dan kompensasi untuk nyawa yang hilang, cedera dan properti yang rusak.
Undang-undang mengatakan bantuan keuangan sebesar 4.000.000 rupee harus dibayarkan kepada keluarga orang-orang yang kehilangan nyawa mereka dalam bencana.
"Kami tahu pemerintah telah menghabiskan banyak uang dalam mengelola pandemi. Tapi kami masih berpikir pemerintah harus membayar kompensasi 4.000 rupee untuk setiap keluarga yang terkena dampak menurut undang-undang. Atau mereka bisa memberikan jumlah yang lebih tinggi kepada orang miskin. keluarga dan kurang mampu. Mereka bisa lebih baik," kata Gaurav Kumar Bansal, salah satu pemohon.
Menurut pemerintah federal, kompensasi akan dibayarkan "kepada kerabat terdekat dari orang yang meninggal karena Covid-19, tergantung penyebab kematian yang disertifikasi sebagai Covid-19" sesuai dengan pedoman. Dana untuk kompensasi ini akan disediakan oleh negara bagian.