• Kabar Transportasi

Kelebihan Bagasi Penumpang KAJJ Kena Tambahan Biaya Hingga Rp6.000 per Kg

Tim Cek Fakta | Jum'at, 29/10/2021 18:36 WIB
Kelebihan Bagasi Penumpang KAJJ Kena Tambahan Biaya Hingga Rp6.000 per Kg Kereta api jarak jauh.

Katakini.com – Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang membawa kelebihan bagasi dikinakan tambahan biaya antara Rp2.000 hingga Rp6.000 per kilogram.

Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menetapkan berat barang bawaan penumpang KAJJ maksimal 20 kg. Kemudian, volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).

“Sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Jumat (29/10/2021).

Eva mengatakan, penumpang yang diketahui membawa bagasi melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

“Barang bawaan harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” katanya.

Menurut Eva, penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak dilarang membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.

“Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek,” ujar Eva.

Sementara untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda hanya diperbolehkan untuk jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Penumpang juga dilarang membawa hewan peliharaan ke dalam kereta penumpang. Harus diangkut menggunakan kereta bagasi atau kereta barang dengan berbagai persyaratan.

Selain hewan sejumlah barang juga tidak boleh dibawa pada kereta penumpang. Diantaranya narkotika, senjata api/tajam dan benda yang mudah terbakar/meledak.

Kemudian benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

“Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi,” tutup Eva.