Katakini.com - Seiring dengan semakin terkendalinya kondisi pandemi Covid-19 serta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah memasuki level 1. DKI Jakarta melakukan beberapa relaksasi di sejumlah bidang, salah satunya, bidang ekonomi, khususnya pada sektor usaha pariwisata.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Berdasarkan SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan/pembatasan jumlah kapasitas pengunjung, dan jam operasional.
"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tutur Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 November 2021.
Uji coba tersebut harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Berikut panduan pelaksanaan untuk para pemilik/pengelola usaha rumah bernyanyi/karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta sebagai berikut: