• Bisnis

Covid-19 Melandai, Pemprov DKI Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke

Tim Cek Fakta | Minggu, 07/11/2021 00:51 WIB
Covid-19 Melandai, Pemprov DKI Uji Coba Pembukaan Tempat Karaoke Ilustrasi karaoke. Foto: tribunnews

Katakini.com - Seiring dengan semakin terkendalinya kondisi pandemi Covid-19 serta aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah memasuki level 1. DKI Jakarta melakukan beberapa relaksasi di sejumlah bidang, salah satunya, bidang ekonomi, khususnya pada sektor usaha pariwisata.

Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Berdasarkan SK tersebut, pembukaan karaoke keluarga masih dalam tahap uji coba dan tetap memperhatikan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan/pembatasan jumlah kapasitas pengunjung, dan jam operasional.

"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tutur Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 November 2021.

Uji coba tersebut harus mengikuti panduan yang telah ditetapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Berikut panduan pelaksanaan untuk para pemilik/pengelola usaha rumah bernyanyi/karaoke keluarga pada masa PPKM Level 1 di Jakarta sebagai berikut:

  1. Usaha karaoke keluarga yang melakukan uji coba pembukaan sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.
  2. Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Disparekraf dengan persyaratan tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021.
  3. Pemilik usaha karaoke wajib mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
  4. Maksimal kapasitas pengunjung 25% dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50% yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
  5. Karyawan dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat (suhu badan normal) dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
  6. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00 - 22.00 WIB.
  7. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 (tiga) jam.
  8. Melakukan reservasi secara online, metode pembayaran non-tunai.