• News

Terkait Kasus Azis Syamsuddin, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Aliza Gunado

Asrul | Senin, 15/11/2021 12:19 WIB
Terkait Kasus Azis Syamsuddin, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Aliza Gunado Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng).

Mereka yang diperiksa ialah politikus Partai Golkar, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo. Nama keduanya terungkap dalam persidangan sebagai orang dekat Azis yang membantu mengurus pengesahan dana alokasi khusus (DAK) untuk Lamteng.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZ (Azis Syamsuddin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (15/11).

Selain kedua saksi itu, Lembaga Antikorupsi juga memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini. Rita diperiksa terpisah.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Ipi.

Sebelumnya, Aliza Gunado disebut menerima lebih dari Rp 2 miliar terkait pengurusan DAK pada APBN Perubahan Lamteng 2017. Hal itu diungkap Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lamteng, Aan Riyanto. Aan menyebut, dirinya yang menyerahkan langsung uang itu kepada Aliza.

"Jadi di tanggal 21 itu saya dapat perintah Pak Taufik (mantan Kadis Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman) untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke Saudara Aliza Rp 2,085 miliar totalnya," ujar Aan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11).

Sementara Edy Sujarwo disebut sebagai pihak yang menerima uang Rp 200 juta terkaut pengajuan DAK Lamteng. Hal tersebut diungkap Taufik Rahman.

"Kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp 200 juta. Saya minta teman ikut untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo (Edy Sujarwo)," kata Taufik.

Diketahui, KPK baru menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lamteng. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.