Katakini.com - Sebanyak 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) terindikasi sebagai penerima bantuan sosial (Bansos). Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan ASN aktif, sedangkan selebihnya adalah pensiunan.
Meteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," kata Risma.
Bansos yang diterima adalah program Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Risma menjelaskan data tersebut didapat saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Profesi ASN yang menerima bansos, kata Risma, berasal dari berbagai latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, `tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," jelas Risma.
Menurut Risma, ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapat pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.