• News

Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Jaksa KPK Tunggu Hari Sidang Azis Syamsuddin

Eko Budhiarto | Selasa, 30/11/2021 09:21 WIB
Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Jaksa  KPK Tunggu Hari Sidang Azis Syamsuddin Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Jakarta  - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menunggu penetapan hari sidang, setelah menyerahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Azis adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Setelah berkas perkara dilimpahkan, kini penahanan terhadap Azis menjadi wewenang pengadilan tipikor.

"Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Ali.

Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keywords :


KPK Azis Syamsuddin
.