Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada hari ini, Senin (6/12).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Azis bakal hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sejauh ini informasinya akan dihadirkan langsung," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin.
Azis Syamsuddin diketahui terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Kasus ini berawal pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK.
Azis diduga meminta tolong mengurus kasus dugaan suap pengurusan DAK Lampung Tengah yang menjeratnya bersama Politikus Partai Golkar, Aliza Gunado. Kini, kasus itu sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Menindaklanjuti permintaan Azis, Stepanus Robin menghubungi pengacara Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lantas, Maskur Husain meminta Azis dan Aliza menyiapkan uang Rp 2 miliar.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.
Masih pada Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dam Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.