Katakini.com - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Nurdin merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan. Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN telah berkuatan hukum tetap.
"Terpidana akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/12).
Nurdin juga dijatuhi kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Nurdin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut.
"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Ali.
Selain Nurdin, KPK juga mengeksekusi mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Edhy Rahmat. Edhy dijebloskan ke Lapas Sukamiskin selama empat tahun.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.