Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut pernah diancam oleh eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Hal itu diungkap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Rita mengungkapnya saat diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap penanganan perkara yang dilakukan Azis kepada mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.
Menurut Rita, ancaman yang Mustafa sampaikan kepadanya saat mereka bertemu di tahanan KPK. Meski demikian, Mustafa tidak menyebutkan dengan detail ancaman tersebut.
"Agak sedikit mengancam sebenarnya Mustafa itu mengatakan, `kalau enggak saya buka nih kasusnya`," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (23/12).
Rita menyebut jika ancaman yang dimaksud seputar kasus di Lampung. Namun, ia mengaku hanya mengabaikan pernyataan Mustafa itu.
"Saya enggak tahu antara Mustafa dengan Bang Azis ada kasus apa di Lampung. Saya malah mengabaikan kata-kata Mustafa pada waktu itu. Saya pikir dia cuma mengancam saja. Ancam-mengancam Bang Azis," ucap Rita.
Rita mengatakan jika Mustafa pernah meminta bantuan kepada Azis. Bantuan itu terkait istri Mustafa yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah namun mereka kekurangan uang.
"Beliau (Mustafa) pernah menyampaikan, kalau Bang Azis berkunjung (ke tahanan), tolong sampaikan bantu-bantu dia untuk urusan istrinya. Istrinya mau jadi bupati," kata Rita.
Menurut Rita, saat itu Azis mengaku sudah berupaya membantu kebutuhan istri Mustafa. Namun, karena elektabilitas istri Mustafa rendah Ketua Umum Partai Azis bernaung tidak menyetujui.
"Intinya begitu, Pak dia (Mustafa) minta bantu uang," ujar Rita.
Mendengar pengakuan itu, anggota majelis hakim, Fahzal, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita ketika diperiksa di penyidik KPK terkait perkara yang diduga menjerat Azis dan melibatkan Mustafa. BAP itu dibenarkan Rita.
"Menurut saya (Rita) kemungkinan perkara yang dihadapi Mustafa yang melibatkan Azis adalah pengurusan anggaran Lampung Tengah melalui saudara Azis," kara Fahzal
"Karena pada 2017, Azis selaku Ketua banggar DPR RI yang punya kewajiban mengesahkan, menganggarkan pengajuan anggaran daerah yang berstatus nasional," tambahnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan US$36.000 kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.
Uang itu diberikan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan kader Golkar lainnya yakni Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Di kasus Lampung Tengah ini, Azis dan Aliza diduga menerima suap.
Atas perbuatannya, Azis didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.