katakini.com--Aksi pahlawan kesiangan kader Partai Demokrat NTT bernama Gabriel Suku Kotan yang melaporkan simpatisan Jeriko ke Polres Kupang Kota berbuntut panjang. Pasalnya, yang dibakar adalah atribut AHY bukan milik partai sehingga Gabriel Suku Kotan bakal dilaporkan balik ke Polres Kupang Kota.
Sebelumnya aksi spontan pembakaran bendera dan atribut Partai Demokrat dan AHY di Kantor DPD Demokrat NTT, Selasa (4/1/2022) lalu, sejumlah simpatisan Demokrat pendukung Jeriko dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh kader Demokrat atas nama Gabriel Suku Kotan (GSK). Tercatat laporan tersebut nomor: STTLP/012/I/2022/SPKT Polres Kupang Kota.
Menyikapi laporan tersebut, Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Ferdinand Pello yang juga juru bicara simpatisan Jeriko, kepada awak media, Kamis (6/1/2022) menegaskan aksi pembakaran atribut Demokrat yang dilakukan adalah aksi spontan para kader dan simpatisan Demokrat yang kecewa karena keputusan Ketum AHY ternyata bertentangan hasil Musda IV DPD Demokrat NTT.
"Kami adalah warga sah rumah besar Demokrat NTT yang selama ini berjuang bersama Jeriko di Kota Kupang dan seluruh NTT menilai bahwa Ketum AHY melanggar prinsip-prinsip demokrasi, tidak melihat hasil Musda," kata Ferdinand.
Ia menambahkan atribut yang dibakar adalah simbol dari protes keras pendukung Jeriko atas keputusan yang tidak adil dari Ketum AHY dan DPP Demokrat. "Ini konflik dalam tubuh keluarga besar Demokrat NTT, bukan intervensi dari kader partai lain sebagaimana keterangan pers DPP Demokrat. Jangan mengalihkan isu tentang keputusan buruk AHY lalu berusaha mencari kambing hitam dengan menyebut partai lain," tegas Ferdinand.
Soal laporan polisi yang dilayangkan GSK, Ferdinand menguraikan bahwa laporan tersebut salah alamat. Pasalnya, yang disangkakan adalah pasal 406 KUHP. "Pertanyaannya barang itu milik siapa? Kalau barang itu milik kepunyaan kami sendiri, maka laporan tersebut tidak benar dan kami akan laporkan balik. Yang berhak melapor harus pak Jeriko, karena Jeriko yang punya gedung dan yang beli bendera dan atribut yang ada. Semua ini miliknya Jeriko. Jadi GSK itu harusnya malu dan tahu diri, karena atribut ini tidak dibeli dengan uang partai, bukan uang AHY. Ini semua dari Jeriko," kata Ferdinand.
Sementara itu, Ketua Simpatisan Demokrat untuk Jeriko, Herison Arianto Kore menambahkan pihaknya tdak gentar dan takkan mundur selangkah pun untuk berjuang bersama Jeriko. "Kami ini tidak gampang diancam oleh laporan polisi yang dibuat-buat oleh GSK dan kawan-kawan. Kami terus akan melakukan protes keras dan kampanye melawan AHY dan Demokrat di NTT. Kami tidak main-main dengan sikap kami ini," kata Herison.
Ia menambahkan, sebagai simpatisan Jeriko akan meminta Jeriko untuk memilih mundur dari Partai Demokrat karena perjuangan dan pengorbanannya selama di Demokrat telah dikhianati oleh Ketum AHY sendiri.
Terpisah, kuasa hukum Simpatisan Demokrat NTT Pendukung Jeriko, John D. Rihi kepada wartawan menilai DPD Demokrat mengambil langkah yang salah untuk memidanakan para simpatisan Jeriko.
Pengacara kondang yang akrab disapa John ini menyampaikan laporan polisi yang dilayangkan kader Demokrat NTT Gabriel Suku Kotan sangat tidak berdasar. Menurutnya, para simpatisan disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali (seluruh) atau sebagaiannya milik orang lain, dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan."
Menurut John Rihi, pasal tersebut menekankan apabila barang tersebut milik orang lain, baru bisa menjadi pidana. Namun apabila barang atau atribut parpol itu bukan milik Gabriel Suku Kotan dan atau Partai Demokrat, maka tak tidak ada unsur pidana.
Menurutnya, jika atribut partai itu milik Jeriko, maka yang berhak melapor adalah Jeriko, sebab dirinya adalah orang yang dirugikan. Oleh karena itu, laporan yang dilakukan Gabriel dan Demokrat NTT sangat tidak tepat, bahkan bisa diduga laporan Gabriel sangat tidak benar. "Kalau barang itu milik kepunyaannya sendiri, yah tidak dihukum, dan yang melapor itu juga bisa dilapor balik mereka, kenapa membuat laporan yang tidak benar atau laporan bohong," ungkapnya.
John menyampaikan, atribut partai yang dibakar tidak diatur dalam Undang-undang, terkecuali lambang negara seperti bendera pusaka merah putih dan logo garuda. "Jadi kalaupun faktanya ada lambang Demokrat yang dibakar, itukan tentu pasalnya akan lari ke 406 tentang pengrusakan, tetapi syarat dalam 406 itu adalah bahwa barang itu adalah seluruhnya atau sebagian harus milik orang lain," terang John Rihi.