JAKARTA - Beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan PPKM, "Second Floor Bar and Club" di jalan Raya Kemang Jakarta Selatan disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Selasa. mengatakan bahwa petugas melakukan pengecekan pada pukul 00.20 WIB, menemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional, karena batas waktu operasional hingga pukul 24.00 WIB.
Dalam inspeksi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan tes urine secara random kepada 13 karyawan dan pengunjung bar dengan hasil seluruhnya negatif.
Petugas kemudian meminta seluruh pengunjung meninggalkan bar dan menyegel tempat hiburan malam tersebut dengan memasang garis polisi. "Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi," kata Mukti.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mendatangi beberapa lokasi tempat hiburan malam lainnya, yakni "Venue Bar & Lounge" dan "Nu China Bar & Lounge" di Kemang Jakarta Selatan, tapi sudah tutup sesuai dengan batasan jam operasional dan tidak ditemukan pelanggaran.
Patroli penegakan protokol kesehatan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, tapi tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran.