• Bisnis

Kapan & Berapa Nilai Kupon Imbal Hasil Pertama SR016 yang Diterima Investor? Ini Perhitungannya

Tri Umardini | Jum'at, 04/03/2022 11:30 WIB
Kapan & Berapa Nilai Kupon Imbal Hasil Pertama SR016 yang Diterima Investor? Ini Perhitungannya Ilustrasi Muslimah investor pemula yang gembira karena berhasil meraih keuntungan dari investasinya di reksadana dan SBN Ritel dan SBSN Ritel termasuk SR016. FOTO: SHUTTERSTOCK

JAKARTA - Sukuk Ritel adalah satu jenis Surat Berharga Negara dengan prinsip syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ditawarkan kepada masyarakat investor.

Terbaru, masa penawaran Sukuk Ritel seri SR016 digelar pada 25 Februari hingga 17 Maret 2022.

Seperti dikutip dari bareksa.com, Sukuk Negara adalah bukti kepemilikan atas hak manfaat aset negara, dan bukan surat utang.

Bila kita membeli SR016, kita membeli hak milik aset negara dan menyewakannya kembali ke pemerintah untuk mendapatkan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah).

Imbal hasil SR016 juga disebut kupon, dan besarnya 4,95 persen per tahun. Pembayaran kupon ini dilakukan per bulan, artinya 4,95 persen tersebut dibagi menjadi 12 kali.

Pembayaran kupon pertama SR016 pada 10 April 2022 dan nilainya berbeda dari bulan lain atau disebut short coupon.

Sebab, pembayarannya kurang dari sebulan setelah jadwal setelmen (23 Maret 2022), sehingga kupon perdana ini lebih kecil daripada kupon di bulan-bulan berikutnya.

Cara perhitungan kupon imbal hasil pertama SR016

Pada pembayaran kupon pertama, investor yang memiliki SR016 senilai Rp1 juta (1 unit) akan menerima kupon sebesar Rp2.395 sebelum pajak, atau Rp2.155 setelah pajak.

Sebagai informasi, kupon Sukuk Ritel terkena pajak 10 persen, lebih rendah daripada pajak bunga deposito 20 persen.

Menurut memorandum informasi SR016 dari Kemenkeu, berikut cara penghitungan kupon perdana SR016 yang diterima 10 April 2022.

4,95% x 18/31 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp2.395,00 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima Rupiah)

Angka 18 (delapan belas) pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 23 Maret 2022 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 April 2022.

Berdasarkan perhitungan tersebut, maka berikut ini pembayaran kupon pertama SR016 setelah dipotong pajak (imbalan bersih) untuk 1 unit hingga 2000 unit.

Tabel Kupon Imbalan Pertama SR016

Unit * Kupon Pertama (Rp) Pajak 10% (Rp) Kupon Bersih (Rp)
1 2395 240 2155
10 23950 2395 21555
100 239500 23950 215550
150 359250 35925 323325
500 1197500 119750 1077750
1000 2395000 239500 2155500
2000 4790000 479000 4311000

Sumber: Memorandum Informasi SR016 Kemenkeu, diolah Bareksa.com

Jadi, jangan heran bila kupon atau imbalan perdana SR016 berbeda, atau terlihat lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran di bulan-bulan berikutnya.

Cara Hitung Kupon Bersih SR016

Imbalan/Kupon per unit SR016 yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:

4,95% x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) = Rp4.125,00 (empat ribu seratus dua puluh lima Rupiah), atau sebesar Rp 3.712 setelah pajak.

Tabel Cara Hitung Kupon Bersih SR016 per Bulan

Keterangan Cara Hitung Nilai (Rp)

Nilai investasi 1.000.000
Kupon/tahun 1.000.000 x 4,95% 49.500

Kupon/bulan 49500 : 12 4.125

Pajak/bulan 4125 x 10% 413

Kupon bersih/bulan 4125 - 413 3712*

Sumber: Memorandum Informasi SR016 Kemenkeu, diolah Bareksa.com

Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu Rupiah).

Untuk perhitungan Imbalan/Kupon berjalan (accrued return) dalam rangka transaksi di Pasar Sekunder menggunakan jumlah hari (day count) berdasarkan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual).

Apabila Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon. (*)