• Bisnis

Penawaran hingga 17 Maret 2022, SR016 Sudah Diborong Investor Rp5 Triliun

Tri Umardini | Senin, 07/03/2022 09:01 WIB
Penawaran hingga 17 Maret 2022, SR016 Sudah Diborong Investor Rp5 Triliun Sukuk Ritel SR016. FOTO: KEMENKEU

JAKARTA - Investor ritel terus memburu Surat Berharga Negara (SBN) Ritel yang diterbitkan pemerintah.

Salah satunya, nampak pada penjualan Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016 yang terus bertambah setiap harinya selama masa penawaran berlangsung.

Hingga Senin pagi (7/3/2022), nilai pemesanan SR016 telah menembus Rp5 triliun.

Seperti dikutip dari bareksa.com, kuota awal pemesanan SR016 yang ditetapkan pemerintah Rp10 triliun.

Pemerintah membuka masa penawaran SR016 sejak 25 Februari hingga 17 Maret 2022, atau tersisa 10 hari lagi.

SR016 merupakan SBN Ritel kedua yang telah diterbitkan pemerintah pada tahun 2022.

Di sisi lain SR016 menawarkan imbal hasil 4,95 persen per tahun dan akan jatuh tempo pada 10 Maret 2025.

SR016 juga bisa diperdagangkan di pasar sekunder setelah tiga kali pembayaran kupon, tepatnya mulai 11 Juni 2022.

Berinvestasi di Sukuk Ritel seri SR016, cocok bagi investor pemula karena modal awal untuk membeli sukuk ini sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp2 miliar (2.000 unit).

Selain itu, SR016 cocok untuk investor yang memiliki profil risiko rendah atau penghindar risiko (risk averse), karena pembayaran imbal hasil dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.

Daftar Keuntungan Investasi SR016
Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR016 yang diterbitkan pemerintah menyebutkan ada 10 keuntungan berinvestasi di SR016 yakni:

1. pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Negara Ritel Seri SR016 telah dijamin oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya, sehingga tidak mempunyai risiko gagal bayar.

2. Pada saat diterbitkan (pasar perdana) imbalan/kupon SR016 ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata tingkat bunga deposito bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

3. Imbalan/kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo.

4. Imbalan/kupon dibayar setiap bulan.

5. Kemudahan akses untuk melakukan pemesanan pembelian melalui Sistem Elektronik.

6. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan mekanisme transaksi di Bursa Efek melalui sistem ETP (electronic trading platform) dan transaksi di luar Bursa Efek (over the counter).

7. Berpotensi memperoleh capital gain dalam hal SR016 dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli setelah memperhitungkan biaya transaksi di Pasar Sekunder.

8. Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yangberlaku pada masing-masing pihak.

9. Berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

10. Turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. (*)