• Info DPR

Komisi V Apresiasi Penghapusan Syarat PCR dan Antigen Penerima Vaksin Lengkap

Tim Cek Fakta | Selasa, 08/03/2022 17:13 WIB
Komisi V Apresiasi Penghapusan Syarat PCR dan Antigen Penerima Vaksin Lengkap Anggpta Komisi V DPR RI dari Fraksi Demokrat Irwan Fecho. Foto: dpr/katakini.com

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Irwan Fecho mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, yang telah melakukan vaksin lengkap.

“Kebijakan ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat. Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat semakin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini," ujar Irwan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Namun demikian, meski mendukung kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen, Irwan tetap mengingatkan terhadap seluruh pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya, tandas Irwan, seperti penggunaan masker, sering mencuci tangan dan standar protokol kesehatan lainnya.

"Saya mendukung, selama berdasarkan kajian penurunan kasus Covid-19 di Tanah Air,” tandas Irwan. Sebagaimana diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.