• Info DPR

Apresiasi Subsidi Minyak Goreng, Mukhtarudin: Tak Kalah Penting Awasi Distribusinya

Tim Cek Fakta | Rabu, 16/03/2022 13:33 WIB
Apresiasi Subsidi Minyak Goreng, Mukhtarudin: Tak Kalah Penting Awasi Distribusinya Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin. (Foto: Dok.Ist)

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menyambut baik kebijakan pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengumumkan, akan menyubsidi harga minyak goreng curah di pasaran, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan harga Rp 14 ribu per liter.

"Tentu kita menyambut baik program subsidi ini ya, sehingga bisa mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (16/3).

“Kemudian terkait kebijakan harga minyak goreng kemasan yang disesuaikan dengan harga keekonomian tentu akan membuat produsen minyak goreng bisa maksimal untuk berproduksi,” imbuhnya.

Mukhtarudin menjelaskan, selain pengaturan kebijakan soal subsidi dan harga, yang tidak kalah penting adalah pengawasan distribusinya, perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas agar proses distribusi ini berjalan dengan cepat dan tepat sasaran

"Hal tersebut guna menghindari adanya resiko tindakan penyelundupan di lapangan, jadi pengawasannya harus terintegrasi dengan SOP yang jelas," bebernya.

Legislator Dapil Kalimantan Tengah ini pun meminta Kepolisian memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah, mulai dari produksi hingga distribusi.

"Saya kira hal-hal yang perlu diwaspadai oleh jajaran aparat yakni potensi pelanggaran oleh pihak tidak bertanggungjawab dan hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas tersebut," imbuh Mukhtarudin.

Potensi pelanggaran yang dimaksud antara lain upaya oknum yang melakukan pengawasan yang berlebihan sehingga justru membuat lambatnya proees distribusi minyak goreng ke pasaran

Karena menurut Mukhtarudin, saya melihat ada indikasi penyelundupan minyak goreng ke luar negeri sehingga semakin membuat berkurangnya pasokan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat karena adanya selisih harga cukup tinggi

Mukhtarudin juga meminta seluruh stakeholder terkait agar melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat, untuk mencegah pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk mengekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

"Mengingat kebutuhan akan minyak nabati dari sawit di dunia sangat tinggi, dan disparitas harga di pasar internasional cukup tinggi maka pengawasan di border-border perbatasan harus dijaga ketat untuk mengatasi penyelundupan minyak goreng ke luar negeri,” demikian Politikus Partai Golkar ini.

Diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Selasa, (15/3), mengatakan bahwa kebijakan subsidi minyak goreng telah diputuskan dalam rapat internal terbatas dengan melihat situasi di pasar.

Dalam hal ini, ketidakpastian global menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaan, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

"Tadi diputuskan bahwa pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan daripada distribusi minyak goreng. Kemudian dengan memperhatikan situasi global di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Pemerintah hanya akan menetapkan  harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah senilai Rp14.000.

Selain itu, menurut Airlangga, pemerintah juga telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng.

Hasil pertemuan itu, pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.

Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.