JAKARTA - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar mulai langka di wilayah Sulawesi dan Kalimantan serta di sejumlah wilayah Sumatera. Kondisi ini telah mengganggu aktivitas logisti dan ekonomi naasional, sehingga perlu segera dicarikan solusinya.
"Pemerintah maupun PT Pertamina dan pelaku usaha terkait perlu duduk bersama untuk mencarikan solusinya yang terbaik, jika perlu subsidi terhadap BBM jenis Solar tersebut dihapuskan saja supaya pelaku usaha bisa memperoleh kepastian dan bisa bekerja normal," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi melalui keterangan pers-nya yang diterima katakini.com di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Yukki mengungkapkan, berdasarkan yang dialami para pelaku usaha logiatik di wilayah itu saat ini sudah dalam kondisi kritis karena pasokan BBM jenis Solar sangat menipis, bahkan mereka tidak berani mengeluarkan armadanya lantaran harus antri bisa sampai berhari-hari untuk memperoleh BBM tersebut.
"Seharusnya ada penyaluran BBM Solar bersubsidi bisa dipastikan jaminan ketersediaanya. Jangan sampai BBM jenis itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Saat ini BBM bersubsidi kebanyakan digunakan oleh kendaraan pengangkut sawit maupun pertambangan yang semesti tidak mendapatkan jatah subsidi," ucap Yukki.
PT Pertamina mencatat angka konsumsi bahan bakar minyak jenis solar subsidi melonjak cukup signifikan seiring pulihnya aktivitas masyarakat dan industri di dalam negeri. Saat ini perseroan telah memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi solar subsidi di lapangan secara maksimal.
PT Pertamina juga akan berfokus kepada pelayanan logistik dan jalur-jalur distribusi konsumen untuk mengatasi kelangkaan solar subsidi yang kini melanda sejumlah wilayah.
"Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen," ujar Pejabat Sementara Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, melalui keterangan pers-nya baru-baru ini.
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak panik berbelanja dan membeli bahan bakar sesuai kebutuhan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.