Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah resmi tetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite atau BBM beroktan (RON) 90 gantikan Premium atau BBM RON 88.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Keputusan ini ditandatangani Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 10 Maret 2022.
"Bensin RON 90 atau Pertalite ditetapkan sebagai BBM Penugasan," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Kuota Pertalite tahun ini dialokasikan sebanyak 23,05 juta kiloliter (kl). Adapun realisasi penyaluran hingga Februari lalu mencapai 4,258 juta kl. Realisasi tersebut lebih 18,5% dari kuota yang ditetapkan.
"Estimasi over quota 15% hingga akhir tahun atau sekitar 25,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan," tutur dia.